Lazada Indonesia
Home » , , » Begini Cara Menaksir Harga Rumah yang Hendak Dijual atau Dibeli Dengan Mudah

Begini Cara Menaksir Harga Rumah yang Hendak Dijual atau Dibeli Dengan Mudah


Liputan1.blogspot.com - Langkah pertama sebelum membeli rumah secara kredit atau pun tunai adalah menentukan rumah yang disukai termasuk mengetahui harganya. Untuk rumah yang dijual perorangan atau bukan oleh pengembang, patokan harga seringkali merujuk pada harga pasar di sekitar lokasi tersebut. Oleh sebab itu, tinggi rendahnya harga sifatnya relatif. Jika penjual dan pembeli sepakat, tinggal berlanjut ke akad transaksi.

Namun jika Anda ingin menjual atau membeli rumah, ada beberapa panduan yang bisa dipegang untuk menaksir harga.  Cara menaksir harga rumah tidak semata-mata hanya memperhatikan lokasinya saja. Beberapa faktor lain perlu dijadikan bahan pertimbangan agar dapar dirumuskan harga baru yang mendekati nilai pasar.

Ada dua perhitungan yang perlu dilakukan yaitu harga tanah dan harga bangunan. Dari keduanya, lantas digabung nilai perolehannya dan jadilah sebuah harga untuk ditawarkan. Bagi pembeli mengetahui perkiraan harga rumah ini penting untuk melakukan negosiasi. Berikut trik menaksir harga rumah:

Harga Tanah
Dalam memberikan taksiran harga tanah, perlu diketahui harga saat ini yang bisa didapatkan dengan bertanya pada masyarakat sekitar. Setelah itu perhatikan beberapa pertimbangan berikut ini untuk menyesuaikannya dengan harga pasar terkini:

  • Ada tidaknya lahan pada properti yang hendak dibeli itu.
  • Ada tidaknya pihak lain yang mengincar tanah tersebut termasuk tanah-tanah lain di sekitarnya.
  • Struktur tanahnya
  • Bukti status kepemilikan tanah seperti sertifikat hak milik, girik, atau hak guna bangunan.
  • Sifat tanah apakah berupa tanah liat, rawa, dan sebagainya.
  • Lokasi tanah, apakah cukup dekat dengan pasar, sekolah, masjid, sutet, dan sebagainya.
  • Bentuk tanah, apakah persegi, trapesium, kotak, dan sebagainya.
  • Letak tanah, apakah tepat di pinggir jalan besar, jalan kampung, atau sebagainya.
  • Posisi tanah terhadap arah mata angin. Tanah tersebut menghadap utara, barat, timur, dan sebagainya.
  • Informasi tata kota atau rencana pengembangan di wilayah tersebut.
  • Ketersediaan fasilitas umum dan sosial di sekitarnya.
  • Kredibilitas pengembang
Baca juga:  Tips Membeli Rumah Secara Kredit Bagi Karyawan Tetap

Harga bangunan rumah
Terkait harga taksiran rumah, perlu dilakukan pengamatan langsung pada rumah yang hendak dijual atau dibeli. Perhatikan beberapa faktor berikut untuk memperkiraan menjual atau membeli rumah  lebih tinggi atau rendah dari harga pasar:
  • Keadaan bangunan secara umum. Amati adakah yang bocor, rusak, dan sebagainya.
  • Usia bangunan dari awal didirikan.
  • Kualitas bahan-bahan yang dipakai pada bangunan seperti kayu kusen, rangka atap, lantai, dan sebagainya.
  • Model bangunan jenis modern, mimalis, tradisional, atau yang lainnya.
  • Kelengkapan infrastruktur seperti air bersih, listrik, telepon, dan sebagainya.
  • Kelengkapan dokumen-dokumen seperti sertifikat, akta Ijin Mendirikan Bangunan  (IMB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
 Baca juga: Ingin Membeli Rumah? Kenali Dulu Jenis Sertifikat Ini

Cara meramu harga taksiran rumah
Jika kedua unsur tersebut telah dipertimbangkan, kini coba merangkai hitungan menggunakan NJOP dari PBB rumah yang bersangkutan. Perlu diketahui, NJOP ini bukanlah patokan untuk menentukan harga jual atau beli. Biasanya harga rumah ditawarkan sesuai harga pasar ketimbang memakai NJOP dari dokumen PBB. Setidaknya NJOP membantu mengetahui minimal harga rumah.

Untuk harga tanah dihitung dengan rumus: NJOP Tanahx Luas Tanah. Misalnya NJOP Rp 600.000/m2 x 200 m2= Rp 120.000.000. Harga bangunan dihitung dengan rumus: NJOP Bangunan (bekas)xLuas Bangunan. Misalnya NJOP Rp 400.000/m2x200 m2= Rp 80.000.000. Harga rumah tersebut berdasarkan NJOP adalah Rp 120.000.000+Rp 80.000.000= Rp 200.000.000.

Harga pasar biasa naik satu atau dua kali lipat dari harga NJOP. Anda bisa menaksir harga rumah dengan mempertimbangkan NJOP, harga pasar, dan  berbagai dalam menentukan harga tanah maupun harga bangunan yang telah dijabarkan poin-poinnya.

Comments
0 Comments

0 orang bicara: